ZONABANTEN.com - Tim Hukum TNI akhirnya membenarkan bahwa Brigjen TNI NA merupakan pelaku penembakan terhadap beberapa kucing di lingkungan Sesko TNI.
Adapun motif dari penembakan tersebut, Brigjen TNI NA mengaku bahwa dirinya tidak memiliki niatan yang buruk.
Dalam keterangan Kepala Pusat Penerangan TNI, Prantara Santosa, dikatakan bahwa Brigjen TNI NA telah mengaku bahwa dirinya hanya berniat untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan Sesko TNI.
Baca Juga: 19 Agustus Adalah Hari Kentang Sedunia, Simak Ulasannya Berikut
Brigjen TNI NA juga membantah jika dirinya melakukan tindakan tersebut atas dasar kebencian terhadap kucing.
“Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI,” kata Prantara Santosa.
Tetapi meski begitu, Tim Hukum TNI tetap berniat untuk terus menindaklanjuti perbuatan Brigjen TNI NA ini, meskipun dirinya mengaku tak memiliki niatan yang buruk.
Baca Juga: Pemula Wajib Tahu! Begini Cara Memandikan Burung Perkutut yang Tepat: Sederhana tapi Efektif!
Brigjen TNI NA diduga telah melanggar Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A