Tak hanya itu, ia juga kemungkinan akan dijerat Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Rabu siang, 16 Agustus 2022, sekitar pukul 13.00.
Brigjen TNI NA diduga menggunakan senapan angin milik pribadinya, dalam melancarkan aksinya tersebut.***