Polisi yang Tutupi Kejahatan Ferdy Sambo Diminta untuk Dipidanakan, Kamaruddin Sebut PC Punya Andil Besar

- 17 Agustus 2022, 19:48 WIB
Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J /Kolase YouTube Top Artis Channel dan PikiranRakyat/

ZONABANTEN.com – Kasus pembunuhan dan kematian Brigadir J terus bergulir dan banyak mengungkap banyak fakta-fakta baru.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa ia keberatan jika anggota kepolisian yang terbukti bersekongkol menutupi kejahatan Ferdy Sambo hanya disidang secara etik.

35 anggota kepolisian disebut terbukti melanggar kode etik lantaran dianggap tidak profesional sehingga terangnya kasus Brigadir J menjadi lelet.

Baca Juga: Kantormu Tetap Kerja di Tanggal 17 Agustus? Ternyata Ada Hukumnya Loh!  

Dikutip Zona Banten dari PikiranRakyat.com dengan artikel berjudul Pengacara Brigadir J Minta 35 Polisi yang Tutupi Kejahatan Sambo Dipidanakan, Kamaruddin: Jangan Hanya Etik, Menurut Kamaruddin, perlu ada tindakan lebih tegas daripada itu. Dengan kata lain, Kamaruddin menuntut puluhan polisi itu supaya dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baik itu merusak, menyembunyikan barang bukti, maupun perbuatan lainnya yang menghambat pengungkapan kasus, bagi Kamaruddin seluruhnya tetap harus dipidanakan.

"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan. Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," ujar Kamaruddin, pada awak media, Rabu, 17 Agustus 2022.

Selain para oknum polisi, dirinya juga berharap Polri mentersangkakan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

Hal ini lantaran PC menurutnya punya andil besar dalam alotnya pengungkapan kasus kematian Yoshua.

Baca Juga: Tokyo Verdy Lepas Pemainnya Ke Fukui United, Siapakah Dia? Pratama Arhan?

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x