Bharada E jadi Justice Collaborator Kasus Kematian Brigadir J, Pakar Hukum Pidana Ingatkan Hal ini

- 15 Agustus 2022, 14:03 WIB
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diperiksa. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diperiksa. (Foto: PMJ News/Dok Net) /

ZONABANTEN.com - Polemik kasus kematian Brigadir J terus menuai kontroversi dan menjadi perbincangan hangat bagi publik.

Terakhir, adanya kesediaan Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Bridgadir J, mendapat pujian dari berbagai pihak.

Setelah Bharada E bersedia menjadi justice collaborator, banyak fakta-fakta yang  kemudian terungkap satu persatu.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo Dinyatakan Gugur oleh Polri, Berikut Penjelasannya

Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah pengakuan bahwa Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J atas perintah atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bharada E menjelaskan bahwa saat berada di TKP, Brigadir J sempat disuruh berjongkok hingga rambutnya dijambak.

Ia juga mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi berada di rumah kejadian saat penembakan terjadi, dan bersembunyi di dalam kamar

seorang pakar hukum pidana justru memintanya untuk berhati-hati saat Bharada E telah menjadi justice collaborator.

Baca Juga: WOW! Pelaku Pembunuhan Berencana Adalah 'Pembunuh Berdarah Dingin', Begini Alasannya

T. Nasrullah, seorang pakar hukum pidana, mewanti-wanti agar justice collaborator tak berubah statusnya, selama membantu penyidikan.

Dikutip Zona Banten dari YouTube Indonesia Lawyers Club pada Senin, 15 Agustus 2022, Nasrullah mengatakan, "Hati-hati, justice collaborator ini jangan sampai jadi justice calculator, itu bahaya bener."

Menurut Nasrullah sistem hukum di Indonesia sendiri memang belum menerapkan sistem justice collaborator.

"Sebenarnya dalam sistem hukum kita, tidak kenal justice collaborator, kita hanya mengenal saksi mahkota," ucapnya.

Baca Juga: Si Cantik Mengadu Ke Ferdy Sambo, Sebabkan Putri Candrawathi Menangis di Magelang

Nasrullah mengungkapkan bahwa sistem justice collaborator belum menjadi produk hukum, sehingga kurang memiliki dasar hukum yang kuat.

"Sistem hukum tersebut hanya ada di sistem hukum Anglo Saxon. Hanya saja itu sering kita dengung-dengungkan, tapi sayangnya cantolan hukumnya belum ada, masih dalam aturan MA," kata Nasrullah.

Dia berharap Mahkamah Agung (MA) segera menetapkan dasar hukum untuk aturan justice collaborator ini.

"Oleh karena itu, aturan-aturan dalam justice collaborator ada cantolan hukumnya, setidaknya cantolan hukumnya ada di KUHP," ujarnya.

Informasi menarik lainnya KLIK DISINI***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: YouTube Indonesia Lawyers Club


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah