Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung, Besok Rabu 27 Juli 2022

- 26 Juli 2022, 13:09 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling Kota Bandung
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling Kota Bandung /Instagram-simonlineid

ZONABANTEN.com - Berikut ini adalah informasi mengenai jadwal pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung, pada hari Rabu 27 Juli 2022.

Berdasarkan informasi dari Instagram @simrestabesbdg1, pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung pada esok hari, akan diselenggarakan di dua lokasi.

Adapun dua lokasi yang akan menyediakan pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung ini diantaranya di Lucky Square, dan di BTC Fashion Mall.

Baca Juga: 26 Juli Hari Lahirnya Chairil Anwar, Berikut Biografi dan Kisah Hidup Penyair Terkenal Ini Secara Singkat

Pendaftaran pelayanan ini akan dibuka mulai pukul 09.00, hingga pukul 12.00 WIB. Pelayanan juga melayani E-KTP seluruh Indonesia.

Untuk dapat ikut serta dalam Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung ini, setiap peserta wajib untuk memenuhi setiap persyaratan yang ada.

Adapun Syarat untuk dapat ikut serta dalam Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung kali ini adalah sebagai berikut:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
  4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Cimahi, Besok Rabu 27 Juli 2022

  1. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  2. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
  3. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, (di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga: Bolehkah Memotong Kuku dan Menjahit di Malam Hari? Dianggap Pamali Ternyata Ini Hukumnya dari Buya Yahya

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah