Mobil Jenis Ini Masih Bisa Isi Bensin Pertalite, Simak Daftarnya

- 5 Juli 2022, 10:35 WIB
Anda Punya Mobil? Klik subsiditepat.mypertamina.id untuk Beli Pertalite dan Solar Subsidi, Motor Tak Usah Daftar
Anda Punya Mobil? Klik subsiditepat.mypertamina.id untuk Beli Pertalite dan Solar Subsidi, Motor Tak Usah Daftar / Instagram @spbu3445139


ZONABANTEN.com - Pertamina memperketat penggunaan BBM bersubsidi oleh masyarakat. Untuk memperoleh BBM jenis Biosolar dan bensin Pertalite masyarakat harus mendaftarkan diri ke aplikasi MyPertamina.

Terkait pembatasan penggunaan BBM bersubsidi, BPH Migas menjelaskan kriteria kendaraan roda 4 yang masih diperbolehkan menggunakan BBM bensin jenis Pertalite.

Kendaraan ini adalah mobil dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 CC.

Berikut ini jenis dan tipe kendaraan yang bakal diperbolehkan tetap mengisi BBM bensin jenis Pertalite jika aturan ini kelak disahkan :

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa Bali, Jabodetabek Naik ke Level 2

Lantas, apa saja mobil yang masih boleh mengisi BBM Pertalite jika aturan ini disahkan, mobil apa saja yang dimaksud tersebut? Simak ulasannya mengutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel Daftar Mobil yang Masih Boleh Isi Bensin Pertalite, Avanza dan Xpander Termasuk?

Toyota

Toyota Yaris

Toyota Vios


Toyota Sienta

Toyota Avanza

Toyota Veloz

Toyota Agya

Toyota Calya

Toyota Rush

Toyota Raize

Baca Juga: Sakit Gigi Sangat Mengganggu, dr Zaidul Akbar Ungkap Resep Rahasia Untuk Atasinya

Daihatsu

Daihatsu Sirion

Daihatsu New Xenia

Daihatsu Terios

Daihatsu Sigra

Daihatsu Luxio

Daihatsu Rocky

Daihatsu Ayla

Mitsubishi

Mitsubishi Xpander

Mitsubishi Xpander Cross

Nissan

 

Nissan Grand Livina

Honda

Honda Brio

Honda Brio RS

Honda Mobilio

Baca Juga: Tentang Kasus ACT, Begini Pernyataan Relevan Buni Yani 10 Tahun Lalu

Honda BR-V

Honda HR-V 1,5 L

Honda HR-V 1,8 L

Suzuki

Suzuki Ertiga

Suzuki Ertiga Hybrid

Suzuki XL7

Suzuki Ignis

Suzuki Baleno

Sebelumnya Pertamina menerapkan penggunaan aplikasi MyPertamina  terbatas di 11 kabupaten kota yang termasuk dalam tahap 1 mulai 1 Juli 2022. Namun diluar wilayah itu, konsumen akan tetap dilayani seperti biasa.

"Masih seperti biasa," Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting ketika dikonfirmasi oleh redaksi Zona Banten.

Irto juga menjelaskan, konsumen akan tetap dilayani meskipun tidak membawa handphone pada saat melakukan pembelian BBM.  Untuk pembayaran pun masih seperti biasa dapat secara tunai ataupun non tunai tidak harus menggunakan fitur aplikasi Link Aja.

Mengenai BBM solar subsidi, Irto mengatakan bahwa kriteria kendaraan yang akan dilayani sesuai dengan Perpres 191/2014.  Meskipun demikian Irto juga menyarankan agar konsumen juga memahami spek BBM yang dibutuhkan kendaraan.

"Untuk solar kriterianya sesuai dengan Perpres 191/2014. Tapi disarankan agar disesuaikan dengan spek BBM yg dibutuhkan kendaraan," tandas Irto.

Pada tahap 1, implementasi pendaftaran kendaraan akan dilaksanakan di 11 kabupaten kota sebagai berikut :

1. Kota Bukit Tinggi

2. Kab. Agam

Baca Juga: Devy Anastasia Dicepuin Main OnlyFans, Pelapor Malah Digeruduk Netizen

3. Kota Padang Panjang

4. Kab. Tanah Datar

5. Kota Banjarmasin

6. Kota Bandung

7. Kota Tasikmalaya

8. Kab. Ciamis

9. Kota Manado

10. Kota Yogyakarta

11. Kota Sukabumi

Untuk kelancaran pendaftaran, Pertamina mengimbau agar  konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering berpergian ke lokasi tahap 1 untuk melakukan pendaftaran pada 1 Juli 2022 mendatang.

Berikut ini Tahapan Pendaftaran Pengguna Baru

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id
3. Centang informasi memahami persyaratan

4. Klik daftar sekarang
5. Ikuti instruksi dalam website tersebut
6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina

*** (PR/Alza Ahdira)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah