Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa Bali, Jabodetabek Naik ke Level 2

- 5 Juli 2022, 09:56 WIB
ilustrasi  PPKM
ilustrasi PPKM /Hj. Ati Suprihatin/Galamedia./

ZONABANTEN.com - PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 1 Agustus 2022.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 pemerintah  mengambil kebijakan memperpanjang  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Kebijakan PPKM Jawa Bali berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal mengatakan Level PPKM di beberapa daerah dinaikkan menjadi level 2 diantaranya Jabodetabek.

"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya hari Senin 4 Juli 2022 mengutip dari Info Publik.

Safrizal  menegaskan Jabodetabek saat ini menerapkan PPKM Level 2.

Baca Juga: Akui Gunakan 13,7 Persen Dana Untuk Operasional, Presiden ACT: Yang Kami Kelola Donasi Umum

"PPKM level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Sorong," urainya.

Meski Jabodetabek kembali menerapkan PPKM level 2, masyarakat diimbau tidak perlu panik mengingat  puncak dari kasus omicron varian BA.4 dan BA.5 lebih cepat dibanding varian sebelumnya.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x