ZONABANTEN.com - Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir.
Sorotan yang mengarah ke ACT terjadi setelah salah satu media swasta membeberkan kejanggalan akan pengelolaan pendanaan ACT.
ACT diduga menyelewengkan penyalahgunaan bantuan untuk memfasilitasi kehidupan mewah pimpinan organisasi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, ACT mengaku telah memangkas besaran gaji serta operasional bagi para petingginya dalam upaya pembenahan dan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022.
Dikutip ZONABANTEN.com dari Antara, Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 5 Juli 2022 mengatakan “Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar."
Dalam laporan yang disebutkan, dikatakan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima gaji sekitar Rp250 juta.
Baca Juga: Makna Dari Mimpi Berjumpa dengan 7 Jenis Hewan Ini, Bisa Jadi Pertanda Buruk
Sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp150 juta, Vice Presiden Rp80 juta, direktur eksekutif Rp50 juta, dan direktur Rp30 juta per bulannya.
Terkait hal tersebut, Presiden ACT, Ibnu Khajar menampik besaran gaji yang disebut dan mengaku tidak mengetahui tentang besaran yang diungkap media.