ZONABANTEN.com - Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit hewan ternak kini semakin mewabah.
Kondisi tersebut makin mengkhawatirkan mengingat hanya tinggal hitungan hari saja sebelum perayaan Idul Adha 2022. Di mana Hari Raya Idul Adha 2022 sendiri jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI (Ditjen PKH) memberikan informasi baru tentang panduan dan tata cara pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah PMK ini.
Baca Juga: Tips Cara Memilih Hewan Kurban Bebas PMK
Berikut adalah penjelasan selengkapnya mengenai panduan memotong hewan kurban dalam situasi wabah PMK di hari raya Idul Adha 2022, yang dibagi berdasarkan wilayah terdampak.
1. Keputusan ante-mortem
a. Daerah wabah atau tertular: Hewan sakit dipotong terakhir setelah hewat sehat pada hari yang sama.
b. Daerah terduga dan daerah bebas: Laporkan ke dokter hewan berwenang jika hewan itu taerlihat sakit dan langsung pisahkan untuk diambil sampel. Apabila terbukti sakit, hewan itu akan dipotong terakhir setelah hewan sehat pada hari yang sama.
2. Perlakuan terhadap karkas/daging dan ikutannya
a. Daerah wabah atau tertular