Holywings Reserve Senayan;
Holywings Epicentrum;
Holywings Mega Kuningan;
Garison;
Holywings Gunawarman;
Holywings Gatsu.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan bahwa pencabutan izin usaha Holywings Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dana OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin 12 outlet Holywings di Jakarta esuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Benny Agus Chandra.
Sebelumnya, Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Pratama mengungkapkan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan bersama DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.