Info Idul Adha 2022, MUI: Hewan Kena PMK Tidak Sah Jadi Hewan Kurban

- 24 Juni 2022, 21:23 WIB
Fatwa MUI soal hewan kurban di tengah wabah PMK
Fatwa MUI soal hewan kurban di tengah wabah PMK /pexels/Naomi Salome/

Kemudian, hewan yang terkena PMK dengan kategori berat dan sembuh dari PMK lewat rentang waktu yang diperbolehkan.

Yaitu diatas tanggal 10-13 Dzulhijjah, ini berarti hanya dianggap sedekah dan bukan hewan kurban.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, MUI telah mengeluarkan fatwa yang membahas hukum dan tata cara pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK.

Ini terbukti dengan aturan tertuang dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022.

Baca Juga: Sinopsis Film Billionaire Boys Club, CERDIK! Jadi Tajir Melintir Pakai skema Ponzi

Lebih lanjut, fatwa MUI itu keluar setelah dilakukan pengkajian terhadap hewan ternak dengan melibatkan sejumlah ahli penyakit hewan.

"Perhatikan prinsip halalan dan thayyiban hewan yang akan dijadikan kurban, baik para calon pekurban serta pada DKM dan panitia Idul Adha," tuturnya menandaskan.***(Rahmi Nurfajriani/Pikiran Rakyat)

 

Artikel ini sebelumya telah dimuat di pikiran-rakyat.com dengan judul Simak Kategori Hewan Kurban yang Aman Sesuai Fatwa MUI

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x