Kemudian, hewan yang terkena PMK dengan kategori berat dan sembuh dari PMK lewat rentang waktu yang diperbolehkan.
Yaitu diatas tanggal 10-13 Dzulhijjah, ini berarti hanya dianggap sedekah dan bukan hewan kurban.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, MUI telah mengeluarkan fatwa yang membahas hukum dan tata cara pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK.
Ini terbukti dengan aturan tertuang dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022.
Baca Juga: Sinopsis Film Billionaire Boys Club, CERDIK! Jadi Tajir Melintir Pakai skema Ponzi
Lebih lanjut, fatwa MUI itu keluar setelah dilakukan pengkajian terhadap hewan ternak dengan melibatkan sejumlah ahli penyakit hewan.
"Perhatikan prinsip halalan dan thayyiban hewan yang akan dijadikan kurban, baik para calon pekurban serta pada DKM dan panitia Idul Adha," tuturnya menandaskan.***(Rahmi Nurfajriani/Pikiran Rakyat)
Artikel ini sebelumya telah dimuat di pikiran-rakyat.com dengan judul Simak Kategori Hewan Kurban yang Aman Sesuai Fatwa MUI