Gegara Gunakan Nama Muhammad dan Maria, Holywings Terancam UU ITE

- 24 Juni 2022, 20:41 WIB
Logo Holywings.
Logo Holywings. /Tangkapan layar laman Holywings

ZONABANTEN.com – Postingan Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria dalam promosi mereka berbuntut panjang.

Pihak Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan manajemen Holywings ke Polda Metro Jaya dengan pasal dugaan penistaan agama.

Saat ini, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus tersebut.

Yap, dugaan penistaan agama itu terkait dengan unggahan promosi minuman keras (miras) gratis bagi yang bernama "Muhammad" dan juga "Maria".

Baca Juga: Sinopsis Film Billionaire Boys Club, CERDIK! Jadi Tajir Melintir Pakai skema Ponzi 

Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).

Laporan ini teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Adanya postingan Holywings yang berikan minuman alkohol bagi orang yang bernama Muhamad dan Maria. LP (laporan) sudah diterima," kata Endra Zulpan pada Jumat, 24 Juni 2022.

Dalam laporan itu, pelapor melaporkan dugaan penistaan agama melalui media elektronik dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Tokyo Verdy Obok-Obok Juara Liga Jepang Hingga Cara Masuk SBMPTN 2022 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x