Dalam melaksanakan ibadah haji, terdapat syarat, rukun, dan wajib haji yang perlu diketahui jemaah agar ibadah haji dinilai sah.
Oleh karena itu, berikut merupakan syarat, rukun, dan wajib haji yang dikutip ZONABANTEN.com dari laman haji.kemenag.go.id, pada Selasa, 07 Juni 2022, simak selengkapnya:
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Wafat Saat Tiba di Madinah, Kemenag: akan Dibadal hajikan
Syarat-syarat haji:
1. Islam
2. Baligh (dewasa)
3. Aqil (berakal sehat)
4. Merdeka (bukan hamba sahaya)
5. Istita'ah (mampu melaksanakan haji ditinjau dari segi jasmani, rohani, dan ekonomi, serta keamanan).
Selain syarat-syarat haji, jemaah juga harus memperhatikan rukun-rukun haji. Sebagai amalan yang harus dilakukan dalam melaksanakan ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam (denda), rukun haji harus dipenuhi agar ibadah haji dinilai sah.