Waktu Kampanye Dipersingkat 90 Hari, Demokrat: Pemilu 2024 Milik Rakyat!

- 31 Mei 2022, 13:23 WIB
Ilustrasi pemilu 2024.
Ilustrasi pemilu 2024. /Pixabay/Mohammed_Hassan/

ZONABANTEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jika waktu kampanye pemilu 2024 dipersingkat menjadi 90 hari.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Jokowi pada Senin, 30 Mei 2022 saat KPU menemuinya di Istana Negara.

Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mempertanyakan efektivtas waktu kampanye 90 hari. Menurutnya waktu yang disediakan untuk kampanye terlalu singkat.

Pasalnya, peraturan tersebut dirasa tidak memberikan keleluasaan kepada rakyat yang ingin mengetahui lebih mendalam sosok calon pemimpin.

Baca Juga: Wow, Bayaran aespa di Festival Kampus Korsel Jadi yang Termahal, Lebih Besar dari Bayaran Red Velvet dan Psy

Sementara menurut KPU pertimbangan utama menentukan durasi kampanye 90 hari adalah soah pembelahan sosial/ pembelahan politik agar tidak berkepanjangan.

“Bukan perdebatan 120 atau 90 hari yang seharusnya diperdebatkan. Melainkan, apakah waktunya cukup bagi rakyat untuk mengenal dan mendalami tawaran-tawaran perubahan untuk  perbaikan nasib rakyat dan negeri ini yang disampaikan oleh para calon pemimpin nasional ketika berkampanye,” tutur Mahendra.

Mahendra meminta agar ruang untuk berkampanye dibuka dengan lebar, sehingga proses penyampaian visi misi, gagasan-gagasan besar, program kerja yang diusung tiap calon tidak terbatasi.

Baca Juga: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Tingkatkan Kesadaran akan Bahaya Merokok dan Tinggalkan Kebiasaan Ini

Menurutnya, pemilu merupakan pesta demokrasi yang menjadi momentum bagi rakyat untuk memberikan hak suaranya.

“Pemilu 2024 milik rakyat,” tutur Mahendra.

Mahendra menuturkan jika pemilu menjadi ajang perwujudan kedaulatan rakyat dengan memilih pemimpin negara yang baru.

Selain itu, Indonesia saat ini dalam kondisi paska pandemi, pemilu 2024 menjadi harapan besar bagi rakyat agar keadaan ini segera membaik.

“Bukan ajang melontarkan fitnah, hoaks yang mempertajam polarisasi dan mengekalkan keterbelahan antar anak bangsa,” ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Oknum Pegawai Pungut Uang 'Koordinasi' Soal Peredaran Miras, Ini Tanggapan Kepala Dispar Tangsel

Mahendra sangat berharap jika setiap peraturan maupun tehnik dalam pemilu 2024 oleh KPU untuk lebih dipertimbangkan substansi dan mengedepankan tujuan pelaksanaan pemilu, bukan karena unsur kepraktisan maupun upaya pengurangan anggaran belaka.

“Apalagi sekedar mengikuti maunya Pemerintah. Karena independensi, kemandirian KPU untuk pemilu berjalan dengan jujur dan adil, dilindungi oleh undang-undang,” ucapnya.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x