Kartu Prakerja Gelombang 29 Masih Dibuka, Penuhi 4 Syarat Ini Sebelum Gabung

- 19 Mei 2022, 17:06 WIB
Tips agar lolos Kartu Prakerja gelombang 29
Tips agar lolos Kartu Prakerja gelombang 29 /prakerja.go.id

Jika Anda seorang Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka dilarang untuk mendaftar.

Selain itu, anggota Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Milik BUMN atau BUMD, Kepala Desa, dan perangkat desa juga tidak diperbolehkan mengikuti program ini.

Baca Juga: Iuran Bansos PBI 2022 Langsung Cair ke BPJS Kesehatan, Cek Daftar Penerima dengan Cara Berikut

3. Tidak Menerima Bantuan Lain

Apa saja yang termasuk ‘bantuan lain’ itu?

Bantuan yang dimaksud adalah bansos yang diberikan pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kartu Sembako, dan lain-lain.

Jadi, jika Anda atau salah satu anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) menerima bansos-bansos tersebut, tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja.

Untuk memverifikasi apakah Anda salah satu penerima bansos dari pemerintah pusat, bisa cek di situs cekbansos.kemensos.go.id.

4. Kartu Keluarga

Hal ini ada kaitannya dengan syarat sebelumnya. Dalam 1 KK, maksimal 2 NIK yang boleh menjadi peserta Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x