Kartu Prakerja Gelombang 29 Resmi Dibuka, Penuhi Syarat dan Segera Buat Akunnya dengan Cara Berikut

- 15 Mei 2022, 20:34 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 29 Resmi Dibuka, Penuhi Syarat dan Segera Buat Akunnya dengan Cara Berikut
Kartu Prakerja Gelombang 29 Resmi Dibuka, Penuhi Syarat dan Segera Buat Akunnya dengan Cara Berikut /Tangkapan layar Instagram @prakerja.go.id

- Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Pratama Arhan Debut di Tokyo Verdy Hingga Persija Buru Pengganti Marko Simic

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, maka segera kunjungi laman prakerja.go.id untuk mendaftar akun Kartu Prakerja gelombang 29 dengan cara berikut:

1. Kunjungi website www.prakerja.go.id.

2. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.

3. Klik ‘Daftar’.

4. Verifikasi email.

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah