Seputar Kartu Prakerja Gelombang 28, Apakah Anda Termasuk dalam Golongan ini yang Tidak Boleh Mendaftar?

- 11 Mei 2022, 21:15 WIB
Golongan yang Tidak Boleh Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 28
Golongan yang Tidak Boleh Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 28 /Tangkapan layar instagram @prakerja.go.id

Selain itu, ada juga beberapa golongan yang tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja.

Golongan pekerjaan tersebut antara lain:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Baca Juga: Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 28, Kamu Tidak Harus Menganggur Lho!

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah