Selain itu, ada juga beberapa golongan yang tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja.
Golongan pekerjaan tersebut antara lain:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Baca Juga: Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 28, Kamu Tidak Harus Menganggur Lho!