1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
3. Merupakan pencari kerja, wirausaha atau korban PHK.
4. Bukan merupakan anggota DPR, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pejabat Desa.
5. Tidak sedang menerima bantuan seperti BPUM, BLT dan bantuan dari pemerintah lainnya.
6. Dalam satu kartu keluarga hanya diperbolehkan 2 orang saja yang menjadi penerima kartu prakerja.
7. Belum pernah terdaftar sebagai peserta atau penerima Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.
Jika semua persyaratan sudah Anda penuhi, maka selanjutnya Anda harus menyiapkan beberapa dokumen untuk melakukan pendaftaran.