Akhirnya! Kartu Prakerja Gelombang 28 Resmi Dibuka, Penuhi 4 Syarat Ini dan Jadilah Penerimanya

- 10 Mei 2022, 16:58 WIB
Tips agar lolos Kartu Prakerja gelombang 28
Tips agar lolos Kartu Prakerja gelombang 28 /prakerja.go.id

Baca Juga: Mask Rabbit Jadi Salah Satu Situs Web Terkenal yang Menawarkan Jasa Pembunuh Bayaran, Begini Cara Aksesnya

Selain itu, anggota Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Milik BUMN atau BUMD, Kepala Desa, dan perangkat desa juga tidak diperbolehkan mengikuti program ini.

3. Tidak Menerima Bantuan Lain

Apa saja yang termasuk ‘bantuan lain’ itu?

Bantuan yang dimaksud adalah bansos yang diberikan pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kartu Sembako, dan lain-lain.

Jadi, jika Anda atau salah satu anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) menerima bansos-bansos tersebut, tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja.

Untuk memverifikasi apakah Anda salah satu penerima bansos dari pemerintah pusat, silakan cek di situs cekbansos.kemensos.go.id.

4. Kartu Keluarga

Baca Juga: Ikuti Langkah Berikut untuk Daftar BLT 2022 Secara Online, Hanya Modal HP dan KTP

Hal ini ada kaitannya dengan syarat sebelumnya. Dalam 1 KK, maksimal 2 NIK yang boleh menjadi peserta Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah