Gabung Kartu Prakerja Gelombang 28 dengan Syarat Berikut, Buat Akunnya dan Segera Daftar Sebelum Ditutup

- 5 Mei 2022, 18:36 WIB
Gabung Kartu Prakerja Gelombang 28 dengan Syarat Berikut, Buat Akunnya dan Segera Daftar Sebelum Ditutup
Gabung Kartu Prakerja Gelombang 28 dengan Syarat Berikut, Buat Akunnya dan Segera Daftar Sebelum Ditutup /

- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

- Bukan penerima bansos lainnya selama pandemi Covid-19

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD

Baca Juga: Girl Group K-Pop Harus Kuat Mental, Standar Warganet Korea Selatan Ini Bikin Geleng-geleng Kepala

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Jika belum memiliki akun Kartu Prakerja, adapun cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Lengkapi alamat email dan password.

3. Klik ‘Daftar’.

4. Notifikasi akan dikirim via email.

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah