Kemenperin Larang Industri Gunakan BBM Solar Bersubsidi

- 15 April 2022, 06:31 WIB
Kemenperin Larang Industri Gunakan BBM Solar Bersubsidi
Kemenperin Larang Industri Gunakan BBM Solar Bersubsidi //Pixabay

ZONABANTEN.com - Kementerian Perdagangan dan Industri (Kemenperin) melarang industri menggunakan BBM seperti biosolar bersubsidi untuk kegiatan proses produksi, pembangkit listrik, dan transportasi.

Larangan ini ditetapkan guna memastikan bahwa BBM subsidi tepat sasaran.

Menteri Perdagangan dan Industri (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pihaknya tidak akan segan memberi sanksi tegs bagi siapa pun yang melanggar peraturan ini.

Baca Juga: Tiga Jenis BBM Non Subsidi Ini Dinaikkan Harganya Oleh Pertamina

"Kalau perusahaan industri masih menggunakan bbm bersubsidi, Kami akan beri sanksi tegas,” ujar Agus, dilansir ZonaBanten.com dari Antara News.

Karena itu Menperin meminta kepada semua direktorat di lingkungan kementrian agar mengimbau  sektor binaannya untuk tidak menggunakan bbm subsidi.

Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas ), terdapat peningkatan terhadap kebutuhan solar di sektor industri untuk proses produksi dan pembangkit listrik. Tercatat di tahun 2021, kebutuhan solar untuk produksi mencapai 8,4 miliar liter meningkat dari 214,9 juta liter pada tahun 2019

Agus Gumiwang menyakini bahwa sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
 
Baca Juga: Pertamina Pastikan Distribusi BBM Lancar, Pasca Kebakaran Kilang Minyak Balongan

Perpres itu  menyebutkan  bahwa Badan Pengatur Hilir Migas merupakan badan yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan batas volume penyaluran atau kuota terhadap solar yang termasuk BBM jenis tertentu.

BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30 persen (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2018.

Jadi, industri harus menggunakan BBM diesel khusus untuk industri, yang skema pendistribusiannya berbeda dengan BBM jenis tertentu solar bersubsidi. 
 
Terdapat perbedaan spesifikasi BBM industri (Industrial Diesel Oil/IDO) dengan BBM solar atau B30 bersubsidi (Automotive Diesel Oil/ADO) yang apabila dipaksakan digunakan akan merusak mesin industri,” kata Agus lagi.

Sedangkan pengawasan penggunan bbm jenis tertentu akan dilakukan oleh Kepolisian RI bekerja sama dengan Penyidik PNS (PPNS) yang terkait.
 
 
Sementara itu , Satuan Tugas Anti-Illegal Export BBM Solar telah dibentuk , masih berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi,  bertugas secara khusus untuk mengamankan kegiatan ekspor illegal BBM. 
 
Satgas ini saling berkoordinasi untuk melakukan langkah pengamanan perbatasan dari penyalahgunaan BBM solar untuk kegiatan yang melawan hukum.

Satgas khusus ini terdiri dari kementerian terkait seperti Kemenperin yang diwakili oleh Inspektorat jenderal, Kepolisian RI, TNI Angkatan Laut, Mabes TNI, hingga Badan Keamanan Laut.***

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x