Hal tersebut bertujuan untuk menghindari lonjakan tak terkendali Covid-19 setelah perayaan hari raya idul fitri.
“Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pengaturan-pengaturan mudik secara ketat dan terperinci,” kata Jokowi lagi.
Berdasarkan penjelasan dari Jokowi, saat ini pemerintah dan jajarannya sedang mempersiapkan semuanya dan akan dimumkan pekan depan.
Selain pernyataan terkait mudik 2022, Jokowi juga memberikan kepastian tentang THR dan gaji ke-13.
“Per 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13,” tutur Jokowi.
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan eHAC sebagai Syarat Perjalanan Mudik
Menurut Jokowi pembagian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, dan pejabat daerah serta tunjangan 50% untuk TNI, Polri aktif, yang memiliki tunjangan kinerja.
“Ketentuan lanjut tentang teknis pemberian THR akan diatur oleh Menteri Keuangan untuk yang bersumber APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber APBD,” tutur Jokowi mengakhiri konferensi pers.***