Penetapan Bipih tahun ini menimbulkan selisih biaya dibanding Bipih yang ditetapkan tahun 2020 sebesar Rp. 35,2 juta per jamaah.
Meski demikian, selisih biaya tersebut tidak dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda 1441 H/ 202 M, melainkan akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
“Jadi, bagi calon jamaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan, karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” tutur Menag.
“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/ 2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019,” ucap Menag melanjutkan.
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan eHAC sebagai Syarat Perjalanan Mudik
Adapun rincian kuota jamaah haji reguler tahun ini sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 jamaah.
“Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jamaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” tegas Menag.
“Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji tahun 1443 H/ 2022 M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Ketua Panja Haji Ace Hasan Syadzily.