Pemerintah Wajibkan eHAC sebagai Syarat Perjalanan Mudik

- 14 April 2022, 11:10 WIB
eHAC jadi syarat wajib mudik
eHAC jadi syarat wajib mudik /Tanggapan layar aplikasi PeduliLindungi

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara, yang telah mendapatkan booster (vaksinasi dosis ketiga), tidak wajib untuk melakukan tes antigen maupun RT-PCR. Untuk menilai kelayakan terbang, eHAC akan memberikan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis lengkap, wajib melengkapi syarat mudik dengan memberikan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru mendapat vaksinasi satu kali, wajib menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik yang memiliki komorbid (penyakit penyerta) yang tidak bisa melakukan vaksinasi, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.

Baca Juga: Tokyo Verdy Rekrut Pratama Arhan Bukan Cuma Karena Sepakbola, Ini Alasannya

Bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi tidak perlu mengisi eHAC dan tes RT-PCR atau tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Dengan adanya syarat pengisian eHAC ini, Setiaji berharap hal itu akan mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Di samping itu, aturan pengisian eHAC diwacanakan akan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah