Persyaratan Kereta Jarak Jauh
- Sudah melakukan vaksin dosis ketiga (booster), tidak perlu menunjukan hasil negatif screening Covid-19baik Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
- Sudah melakukan vaksin dosis kedua. Penumpang wajib menunjukan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Sudah melakukan vaksin dosis pertama, penumpang wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
- Tidak/ belum divaksin dengan alasan medis, penumpang wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Penumpang dengan usia <6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukan hasil negatif Tes Antigen dan RT-PCR.
Namun, penumpang wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Baca Juga: Penelitian Terbaru Ungkap Bahwa ‘Jamur Ajaib’ Dapat Atasi Stres dan Depresi
Persyaratan Kereta Api Lokal dan Aglomerasi
- Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama.
- Tidak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Demi memperlancar proses pemeriksaaan, pihak KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi peduli lindungi.
Hal tersebut bertujuan untuk memvalidasi data penumpaang terkait vaksinasi dan hasil tes Covid-19.
Selain persyarat diatas, penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari makan bersama.
Baca Juga: Kakorlantas Akan Terapkan One Way Hingga Ganjil Genap Pada Mudik 2022, Begini Skemanya
Dikutip melalui web www.kai.id menyebutkan bahwa penumpang yang tidak melengkapi persyaratan perjalanan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya.
Itulah persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang yang akan menggunakan layanan kereta api untuk perjalanan mudik lebaran 2022.***