Pemudik Wajib Tahu! Berikut Aturan Terbaru Naik Kereta Api Lokal dan Antar Kota Menjelang Mudik 2022

- 13 April 2022, 21:59 WIB
Pemudik Wajib Tahu! Aturan Terbaru Naik Kereta Api Lokal, Aglomerasi, dan Kereta Api Jarak Jauh Menjelang Mudik 2022
Pemudik Wajib Tahu! Aturan Terbaru Naik Kereta Api Lokal, Aglomerasi, dan Kereta Api Jarak Jauh Menjelang Mudik 2022 /

ZONABANTEN.com – Mudik lebaran merupakan salah satu momen yang paling dinanti menjelang lebarang tiba.

Mudik sudah menjadi tradisi lama yang dilakukan masyarakat Indonesia untuk kembali ke kampung halaman dan merayakan hari raya bersama keluarga tercinta.

Demi menghindari kemacetan saat arus mudik, pemerintah menyediakan beberapa transportasi umum yang bisa digunakan oleh masyarakat, salah satunya layanan kereta api.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Kamis 14 April 2022. Hari Ini Tayang Fantastic Duo Indonesia, Upin & Ipin

Pelayanan kereta api yang disediakan terdiri dari tiga macam, yakni kereta api lokal, aglomerasi, dan kereta api jarak jauh.

Menyambut hal tersebut, pihak PT. KAI per 5 April 2022 membuata aturan baru yang merujuk pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

Peraturan baru yang diterapkan meliputi persyaratan naik kereta lokal, aglomerasi, dan kereta jarak jauh

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemudik yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta api lokal, aglomerasi, dan kereta api jarak jauh.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Kamis 14 April 2022. Pagi Ini Tayang Zak Storm, Viral Check, SpongeBob SquarePants Movie

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x