Jika pemudik punya kondisi kesehatan khusus sehingga belum/tidak bisa melakukan vaksinasi Covid-19, wajib membawa bukti hasil tes PCR 3X24 jam dan surat keterangan rumah sakit.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru tentang Mudik, Salah Satunya akan Ada Random Checking
Untuk pemudik anak-anak, wajib menyerahkan dokumen KK.
Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, pemudik wajib mendownlad dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, Kemenhub juga mengimbau masyarakat menghindari perjalanan mudik pada saat puncak arus mudik, yakni 30 April hingga 1 Mei sehingga tidak terjadi kepadatan lalu lintas.***