ZONABANTEN.com - Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan kepada perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapatkan.
Demi melaksanakan hak dan kewajiban dalam perpajakan, sebaiknya Anda mengetahui siapa saja pemotong, siapa yang dipotong, apa hak dan kewajiban pihak pemotong dan yang dipotong, bagaimana mekanismenya, serta cara pelaporan pada PPh Pasal 21/26.
Pemotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari lima bagian:
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Kota Ambon Tanggal 7-13 April 2022
Pemberi kerja
Bendahara dan pemegang uang kas pemerintah
Dana pensiun
Individu pembayar honorarium
Penyelenggara suatu kegiatan