Siapa, Sih, yang Kena Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Berdasarkan Pada Pasal 21?

- 7 April 2022, 10:56 WIB
Ilustrasi hitungan pajak.
Ilustrasi hitungan pajak. /Pixabay/mohamed_hassan/

ZONABANTEN.com - Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan kepada perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapatkan.

Demi melaksanakan hak dan kewajiban dalam perpajakan, sebaiknya Anda mengetahui siapa saja pemotong, siapa yang dipotong, apa hak dan kewajiban pihak pemotong dan yang dipotong, bagaimana mekanismenya, serta cara pelaporan pada PPh Pasal 21/26.

Pemotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari lima bagian:

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Kota Ambon Tanggal 7-13 April 2022

Pemberi kerja

Bendahara dan pemegang uang kas pemerintah

Dana pensiun

Individu pembayar honorarium

Penyelenggara suatu kegiatan

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah