Peraturan Lengkap dari Satgas Covid-19 untuk Perjalanan Dalam Negeri: Vaksin Booster 2 Minggu Sebelum Mudik

- 3 April 2022, 18:07 WIB
Peraturan Lengkap dari Satgas Covid-19 untuk Perjalanan Dalam Negeri: Vaksin Booster 2 Minggu Sebelum Mudik
Peraturan Lengkap dari Satgas Covid-19 untuk Perjalanan Dalam Negeri: Vaksin Booster 2 Minggu Sebelum Mudik /

ZONABANTEN.com - Bulan Ramadhan baru masuk hari pertama, namun pembicaraan tentang mudik sudah menjadi perhatian besar bagi pemerintah.

Hal ini berkaitan dengan mudik lebaran 2022 yang bebas tanpa adanya pembatasan mobilitas seperti dua tahun berturut-turut sebelumnya.

Pemerintah mengizinkan masyarakat mudik, tetapi dengan syarat harus sudah vaksin booster.

Baca Juga: Apakah Berkumur dan Menggosok Gigi Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut Ini

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekebalan tubuh baru akan terbentuk 1-2 minggu setelah penyuntikan vaksin booster. Maka, pemerintah menyarankan masyarakat untuk melakukannya segara atau paling lama 2 minggu sebelum mudik.

“Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respon tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan,” ucap Prof Wiku Adisasmito selaku Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.

Melihat keadaan seseorang berbeda-beda, maka respons tubuh atas vaksin pun berbeda-beda. Hal ini bisa berkaitan dengan kondisi tubuh orang saat penyuntikan vaksin ataupun komorbid yang sedang dialaminya.

Maka dari itu, lebih baik bila masyarakat segera melakukan vaksin booster bila memiliki rencana untuk melakukan mudik agar semua bisa sehat dan tidak ada ledakan kasus lagi pasca libur panjang.

“Sehingga diimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster,” kata Prof Wiku.

Baca Juga: Jadwal Adzan Magrib Waktu Buka Puasa Kab Padang Panjang Hari 1-4 Ramadhan 2022, Bisa Dibaca & Didownload

“Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial skala besar seperti mudik,” tutur Jubir Penanganan Covid-19 tersebut menambahkan.

Masyarakat masih diperbolehkan untuk mudik bila belum melakukan vaksin dosis penguat atau booster. Namun, ada syarat yang perlu dilakukan dulu sebelum melakukan perjalanan.

Syarat ini tertulis dalam SE (Surat Edaran) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

SE 16/2022 tersebut dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan berlaku efektif pada 2 April 2022.

Adapun syarat lainnya selain vaksin booster adalah dilakukannya tes antigen dan/atau PCR sebelum melakukan perjalanan mudik mendatang.

Tes antigen dan PCR ini hanya berlaku bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin booster. Sementara, yang sudah melakukan penyuntikan dosis penguat tersebut, tidak perlu melakukan tes antigen dan/atau PCR.

Perlu diperhatikan, tes antigen pun hanya berlaku bagi masyarakat yang telah melakukan vaksin dosis lengkap, yakni dosis 1 dan 2.

Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis lengkap, bisa melakukan tes antigen 1 x 24 jam atau melakukan PCR 3 x 24 jam.

Sementara, bagi yang baru mendapatkan satu dosis vaksin, maka harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam.

“Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab,” kata Prof Wiku.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru tentang Mudik, Salah Satunya akan Ada Random Checking

Lalu timbul pertanyaan, bagaimana bagi masyarakat yang memiliki penyakit komorbid dan tidak memungkinkan untuk divaksin?

Lantas pemerintah menyarankan agar mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu dan tidak bisa divaksin, dapat melakukan tes PCR 3 x 24 jam untuk perjalanan mudik.

Selain itu, mereka perlu melampirkan surat dokter dari rumah sakit pemerintah dengan pernyataan belum atau tidak dapat divaksin.

Peraturan lainnya juga berkaitan dengan anak usia kurang dari 6 tahun. Bagi anak usia kurang dari 6 tahun, pemerintah mengizinkan mereka untuk tidak melakukan tes antigen dan/atau PCR.

Namun, mereka wajib didampingi oleh pendamping yang sudah melakukan vaksin booster dan/atau tes antigen dan PCR.

Sementara, anak usia 6 hingga 17 tahun, wajib melakukan vaksinasi dan/atau tes sesuai dengan peraturan.

Selanjutnya, SE 16/2022 menyinggung terkait pemeriksaan acak yang akan dilakukan di beberapa titik di daerah saat jelang mudik mendatang.

Baca Juga: Jadwal Adzan Magrib Waktu Buka Puasa Kabupaten Solok Selatan Hari 1-4 Ramadhan 2022, Bisa Dibaca & Didownload

Pemeriksaan ini akan dilakukan untuk semua moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara. Terutama pemeriksaan pada kendaraan pribadi.

Hal ini dilakukan guna memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan masyarakat, seperti kelengkapan syarat vaksin dan/atau testing.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah