Berikut Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2022 Sesuai Edaran Kemenag Terbaru

- 1 April 2022, 11:54 WIB
Berikut Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2022 Sesuai Edaran Kemenag Terbaru.
Berikut Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2022 Sesuai Edaran Kemenag Terbaru. /Pixaby / chiplanay/

Menag mengingatkan jajarannya dan jajaran tinggi lainnya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakn ibadah Ramdhan maupun Idul Fitri.

Selain Menag, dalam konferensi pers live di YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi juga sudah menyinggung hal tersebut.

“Namun pejabat dan pegawai pemerintah, kami masih melarang untuk melakuan buka bersama dan juga open house,” ucap Jokowi dalam konferensi pers.

Oleh karenanya, Menag juga melarang pejabat maupun ASN Kementerian Agama untuk mengadakan acara buka puasa ataupun kegiatan sejenisnya.

Baca Juga: PPN Resmi Naik 11 Persen, Inilah Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan atau open house Idul Fitri,” tegas Menag.

Berikut ketentuan dalam Edaran No. SE 80 terkait penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2022 di masa pandemi:

  1. Umat islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramdhan, seperti shlata tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  2. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/ musala memperhatikan Surat Edaran Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/ saat PKKM berlangsung.

Baca Juga: Sebentar Lagi Bulan Ramadhan, Simak Niat Puasa, Doa Berbuka Puasa, dan Niat Sholat Tarawih Berikut

Ketentuan tersebut disesuaikan dengan level PPKM daerah masing-maasing.

  1. Pengurus dan pengelola masjid/ muslaa sebagaimana dimaksud pada nomer 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.
  2. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersam, sahur bersama, dan/ atau open house.
  3. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
  4.  Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan.

Baca Juga: Aktivitas Pertanian di Inggris Terancam akibat Invasi Rusia ke Ukraina

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah