Polisi Temukan 4800 Kartu Teregistrasi Pada Penjualan Sim Card Ilegal

- 31 Maret 2022, 11:24 WIB
Ilustrasi SIM card
Ilustrasi SIM card /Pixabay/PublicDomainPicture//
 
ZONABANTEN.com - Polisi berhasil membongkar penjualan sim card ilegal pada 30 Maret 2022 kemarin.

Pelaku tindak pidana penjualan kartu perdana telepon selular telah diamankan oleh Polres Metro Tanggerang Kota.

Polisi telah menyita sebanyak 78.671 kartu ilegal dari berbagai provider.

Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa pelaku berinisial A telah ditangkap di sebuah apartemen A di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
 
Baca Juga: Tata Cara dan Niat Shalat Witir Lengkap Beserta Bacaan Dzikir dan Doa

Dari 78.671 kartu perdana yang diamankan, terdapat 4.800 kartu sudah teregistrasi. Sedangkan kartu lainnya belum teregistrasi.

"Sebagian kartu perdana yang telah diregistrasi sebanyak 4.800 buah," ujar Komarudin pada Rabu 30 Maret 2022.

Kartu-kartu tersebut sudah teregistrasi menggunakan identitas orang lain yang didapat pelaku menggunakan alat modern merek Foxcom.

Setelah proses registrasi berhasil, kartu akan dibungkus kembali seperti sedia kala dan dijual secara online.
 
Baca Juga: V BTS Ketampanannya Semakin Meresahkan, V Terus Menerima Cinta dari Selebriti Seluruh Dunia

Penjualan kartu yang sudah teregistrasi akan sedikit lebih mahal dari pada kartu lainnya.

"Ini nomor-nomor yang biasa dipakai untuk penipuan, sebaran berita hoaks. ini antisipasi dan ancaman besar bagi kita," jelas Komarudin.

Atas perbuatan tersebut pelaku akan dikenakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Dengan pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x