Tempat Ibadah Bisa 100 Persen Jamaah, Kemenag: Hanya di Wilayah PPKM Level 1

- 30 Maret 2022, 20:01 WIB
Tempat Ibadah Bisa 100 Persen Jamaah, Kemenag: Hanya di Wilayah PPKM Level 1
Tempat Ibadah Bisa 100 Persen Jamaah, Kemenag: Hanya di Wilayah PPKM Level 1 /Instagram @gusyaqut

Ketentuan lainnya yang tertuang dalam aturan tersebut adalah pengurus tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, melakukan pemeriksaan suhu tubuh tiap jamaah menggunakan thermogun.

Kemudian petugas harus menyediakan hand sanitizer, sarana mencuci tangan komplit dengan sabun dan air mengalir, serta menyediakan cadangan masker untuk para jamaah.

Menag mengimbau kepada jamaah yang sedang tidak fit, berusia 60 tahun ke atas, mempunyai komorbid, dan ibu hamil atau menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah saja.

Baca Juga: KEREN! Hotel Luar Angkasa Pertama di Dunia akan Dibuka Tahun 2027

Dengan begitu, petugas harus mengatur akses keluar dan masuk jamaah agar tidak terjadi kerumunan.

Pengurus tempat ibadah juga wajib memastikan tempat ibadah yang dipakai memiliki ventilasi udara yang baik dan mendapat sinar matahari yang cukup. Apabila menggunakan air conditioner (AC), wajib dibersihkan secara berkala.

Untuk pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib menaati ketentuan khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniawan untuk memakai masker dengan baik dan benar, mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Tokyo Verdy Comeback dalam Drama 7 Gol di Markas FC Ryukyu, Pratama Arhan Sudah Main?

Untuk jamaah, wajib menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir atau hand sanitizer, dalam kondisi sehat dengan suhu badan di bawah 37 derajat celcius, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, dan membawa perlengkapan agama masing-masing.***

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah