Tempat Ibadah Bisa 100 Persen Jamaah, Kemenag: Hanya di Wilayah PPKM Level 1

- 30 Maret 2022, 20:01 WIB
Tempat Ibadah Bisa 100 Persen Jamaah, Kemenag: Hanya di Wilayah PPKM Level 1
Tempat Ibadah Bisa 100 Persen Jamaah, Kemenag: Hanya di Wilayah PPKM Level 1 /Instagram @gusyaqut

ZONABANTEN.com – Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah.

Dalam edaran tersebut, salah satu aturannya adalah jumlah jamaah berdasarkan level PPKM tiap wilayah.

Bahkan, untuk tempat ibadah wilayah PPKM level 1 sudah bisa melaksanakan ibadah dengan jumlah jamaah 100 persen dari kapasitas sebenarnya.

Baca Juga: Tokyo Verdy Pesta Gol, Pratama Arhan Main?

“Untuk tempat ibadah di kabupaten atau kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jamaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis dalam SE.

Untuk tempat ibadah yang berada di wilayah dengan level 2 dan 3 memiliki jumlah batasan jamaah yang berbeda.

Tempat ibadah yang berada di level 2 dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas. Sedangkan yang berada di level 3 hanya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2022. Meskipun begitu, menerapkan protokol kesehatan adalah wajib untuk diterapkan masyarakat.

Baca Juga: Top 20 Rating TV Selasa 29 Maret 2022: Sinetron Aku Bukan Wanita Pilihan Tempel Ikatan Cinta, Dewi Rindu?

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x