Mulai 1 April 2022, Tilang Elektronik di Jalan Tol akan Diberlakukan

- 30 Maret 2022, 12:49 WIB
Ilustrasi Jalan Tol - Mulai 1 April 2022, Tilang Elektronik di Jalan Tol akan Diberlakukan
Ilustrasi Jalan Tol - Mulai 1 April 2022, Tilang Elektronik di Jalan Tol akan Diberlakukan /Unsplash

ZONABANTEN.com - Pada 1 April 2022 mendatang, Korlantas Polri akan mulai memberlakukan tilang elektronik atau electronic Traffic Law Enforcemenr (ETLE) di jalan tol.

Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa akan ada dua pelanggaran yang ditegakkan yaitu truk over dimenstion over lading (ODOL) dan pelangaran batas kecepatan di jalan tol (Over Speed).

Penerapan ELTE tersebut akan diintergerasi dengan sistem di jalan tol trans Jawa dan Trans Sumatra. Ada dua sistem yang digunakan yaitu Speed Camera untuk pendindakan kendaraan Over Speed dan Weigh in Motion (WIM) pada jembaan dan lajur khusus di Jalan Tol yang berfungsi mengawasi beban kendaraan melintas secara real time.

Baca Juga: Sebuah Truk Pasir Menabrak Mesin Pemisah TransJakarta dan Lukai Pengendara Motor

Menurut Aan, semua kendaraan akan terdeteksi jika melakukan pelanggaran. Speed kamera akan menangkap foro kendaraan berserta plat nomor. Sedangkan untuk yang kelebihan muatan, WIM mendeteksi dan pelanggarannya akan langsung diterima oleh back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri. Kemudian dilakukan verifikasi pelanggaran. Jika sudah diverifikasi polisi akan mengirimkan semua bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan.

ETLE tersebut akan beroperasi selama 24 jam penih. Hingga saat ini ada 7 titik WIM yang diiintegrasikan dan lima kamera speed di Jawa TImur hingga Jakarta. Rencananya akan ada sebanyak 244 kamera E-TLE Nasional Presisi yang diterapkan nantinya.

Batas Kecepatan

Baca Juga: PPN Naik jadi 11 Persen, Sri Mulyani: Demi Fondasi Pajak yang Kuat

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol diatur dalam Peraturan Peraturan Pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4 dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x