6. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
7. Klik ‘Buat Akun Baru’.
Baca Juga: Buah Jambu Biji Memiliki 8 Manfaat, Salah Satunya Dapat Mengatasi Katarak dan Mencegah Kanker
8. Cek kode verifikasi yang dikirim melalui email.
9. Setelah akun teregistrasi, buka kembali aplikasi Cek Bansos.
10. Pilih ‘Daftar Usulan’.
11. Klik ‘Tambah Usulan’.
Anda bisa daftar untuk diri sendiri, keluarga, atau masyarakat lain yang ingin mendaftar.
Setelah berhasil mendaftar, masyarakat bisa cek status nama masing-masing sebagai penerima bansos PKH melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Apa Itu Hari Air Sedunia? Ini Penjelasan dan Sejarahnya