KPM bansos PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar bansos PKH bisa dilakukan secara langsung maupun online.
Pendaftaran bansos PKH secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, sedangkan untuk daftar langsung bisa melalui RT/RW setempat.
Baca Juga: Polri Sebut Istri Juragan 99 Laporkan Putra Siregar atas Kasus Ini
Berikut cara mendaftar bansos PKH secara online melalui aplikasi Cek Bansos:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
2. Klik ‘Buat Akun Baru’.
3. Isi data diri dengan lengkap.
4. Masukkan nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KTP.
5. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan alamat sesuai KTP.
Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI
Sumber: Kemensos Pusdatin Kemensos