Bagaimana Cara Agar Bisa Memperoleh Bansos PKH dari Pemerintah? Simak Penjelasannya di Sini

- 21 Maret 2022, 20:11 WIB
Proses pendataan calon Keluarga Penerima Manfaat untuk mendapatkan PKH akses/Instagram @kemensos_pkh
Proses pendataan calon Keluarga Penerima Manfaat untuk mendapatkan PKH akses/Instagram @kemensos_pkh /

ZONABANTEN.com - Bansos PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin, yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Salah satu tujuan dari Bansos PKH yaitu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Dalam satu tahun, pemerintah menyalurkan Bansos PKH melalui 4 tahap, dan dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Lalu bagaimana cara agar bisa memperoleh bantuan sosial PKH ini?

Baca Juga: Seputar DTKS, dan Cara Pengajuannya Agar Bisa Memperoleh Bansos Sembako, PKH, PBI

Melansir dari Dinsos Jogja, Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021.

Semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin, harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS), yang berbasis data kependudukan.

Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos, yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI).

Merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota, bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan.

Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya, untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.

Baca Juga: Gunakan Fitur ‘Cari Pelatihan’ Kartu Prakerja untuk Memilih Pelatihan yang Diminati, Begini Caranya

Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos.

Mereka dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah), agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos.

Jika pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut, sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.

Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, dan merupakan kewenangan Menteri.

Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi, dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.

Baca Juga: Tanaman hias Aglonema Bisa Tumbuh di Luar Angkasa lho, Kok Bisa?

Jadi, anda harus mengisi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dulu, agar bisa mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: dinsos.jogjaprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x