New Normal, Masyarakat Boleh Naik Kendaraan Umum, Tapi Ada Syaratnya

- 13 Juni 2020, 11:20 WIB
ILUSTRASI moda transportasi massal, Transjakarta.*
ILUSTRASI moda transportasi massal, Transjakarta.* /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

ZONABANTEN.com - Menyambut era new normal, pemerintah mulai melonggarkan pergerakan sosial masyarakat dengan membuka sejumlah fasilitas umum. Namun pelonggaran ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Diharapkan masyarakat dapat memulai aktivitas sehari-harinya namun juga tetap mewaspadai adanya pandemi Covid-19 yang belum usai.

Salah satu yang diawasi dengan ketat adalah pelaksanaan protokol kesehatan di transportasi umum. Kementerian Perhubungan sudah mempersiapkan protokol kesehatan yang ketat dalam penyelenggaraan transportasi umum. Masyarakat yang hendak menggunakan transportasi umum harus dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Kalah Di MA, Ruben Onsu Tidak Berhak Pakai Kata Bensu Di Nama Usahanya

Seperti dikutip oleh ZONABANTEN.com dari PMJ News, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi meminta kepada masyarakat yang hendak menggunakan  transportasi umum harus dalam keadaan sehat dengan membuktikan suhu tubuh tidak di atas 38 derajat celcius.

“Masyarakat yang tidak sehat baik itu pada saat mau naik kendaraan. Mungkin dengan suhu tubuh di atas 38 derajat celcius tidak boleh dilanjutkan perjalanan,” tutur Budi melalui teleconference.

Penumpang kendaraan umum diwajibkan memakai masker, untuk menjaga jarak serta tidak berbicara satu sama lain.

Baca Juga: Update Corona Hari Ini Jumat ,12 Juni 2020, Jumlah Kasus Positif Bertambah 1.111 Kasus

Baca Juga: Ikuti Diskusi Online The New Normal Kopi Tanah Air Kita Bertema Coffee Tourism

“Selama dalam perjalanan masih tetap gunakan masker dan menjaga jarak dengan penumpang yang lain,” ujarnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x