YLKI Mendorong KPPU Telusuri Dugaan Kartel-Oligopoli Bisnis Minyak Goreng

- 18 Maret 2022, 15:17 WIB
Mendag Muhammad Lutfi menegaskan terkait masalah minyak goreng.
Mendag Muhammad Lutfi menegaskan terkait masalah minyak goreng. /Tangkapan layar Instagram.com/@mendaglutfi

ZONABANTEN.com – Seiring dengan krisis minyak goreng yang belum berkesudahan, pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonresia (YLKI) mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lakukan penelusuran.

Jelasnya, pihak YLKI mendesak pihak KPPU untuk menelusuri dugaan kartel dan oligopoli di kegiatan bisnis minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan persediaan yang ada dalam  beberapa hari ini.

"YLKI terus mendesak KPPU untuk mengulik adanya dugaan kartel dan oligopoli dalam bisnis minyak goreng, CPO, dan sawit," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Bansos 2022 Masih Disalurkan, Segera Cek Namamu di Link Berikut Beserta Syarat dan Cara Kirim Aduan

Sebelumnya, ketersediaan minyak goreng khususnya minyak goreng kemasan sederhana hingga premium sulit ditemui di pasaran baik di pasar modern, ritel modern, ritel tradisional, juga pasar tradisional.

Kelangkaan stok minyak goreng berlangsung saat pemerintah menerapkan keputusan harga eceran tertinggi sebesar Rp14 ribu per liter untuk kemasan premium, Rp13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah.

Tetapi saat pemerintah mencabut kebijakan HET dan mengembalikan harga minyak goreng kemasan premium dan sederhana kepada mekanisme pasar, stok minyak goreng secara tiba-tiba banjir di pasaran dengan harga di kisaran Rp23 ribu hingga Rp25 ribu per liter.

Menurut Tulus, kebijakan pemerintah sebelumnya yang menerapkan HET minyak goreng tidak efektif dan malah menyebabkan kelangkaan.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos PBI, dan Alur Pencairannya

Hal ini diakibatkan oleh kebijakannya melawan pasar di mana mewajibkan harga maksimal Rp14 ribu rupiah padahal harga keekonomian sesuai mekanisme pasar di atas itu.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x