Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos PBI, dan Alur Pencairannya

- 18 Maret 2022, 15:09 WIB
Cara cek nama penerima Bansos PBI
Cara cek nama penerima Bansos PBI /Tangkapan layar Cek Bansos
 
ZONABANTEN.com -  Bansos PBI adalah singkatan dari bantuan sosial untuk Penerima Bantuan Iuran, dan diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi.

Bansos PBI menyasar pada warga miskin atau masyarakat menengah ke bawah, dan ditujukan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Nominal dalam Bansos PBI sebesar Rp42.000 per bulan, namun dana ini tidak bisa masuk ke rekening pribadi atau diambil secara langsung.

Pada pembahasan ini, terlebih dahulu akan dijelaskan tentang cara cek nama penerima Bansos PBI, selanjutnya baru akan membahas tentang pencairannya.
 
Baca Juga: TERBARU! Harga Minyak Goreng Kemasan Bermerk Hari ini 18 Maret 2022 di Pasar Modern, Cek di Sini!

Berikut merupakan langkah yang bisa anda lakukan untuk mengecek nama penerima bansos PBI:

1. Masuk melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/, anda juga bisa masuk dengan mendownload aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.

2. Selanjutnya masukkan wilayah anda, dengan memilih nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta Desa.

3. Isi nama anda sesuai KTP

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon captcha untuk mendapatkan huruf kode baru

6. Klik tombol cari data.
 
Baca Juga: Jadwal Perempat Final All England Open 2022 dan Perkiraan Jam Main 7 Wakil Indonesia

Maka secara otomatis, sistem cek bansos akan mencari nama anda berdasarkan wilayah yang anda input.

Jika anda menemukan nama anda pada sistem cek bansos, berati anda telah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran.

Penjelasan selanjutnya yaitu mengenai alur pencairan bantuan sosial ini, yang dilansir dari dinsos.jogjaprov.go.id.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin, dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN, yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
 
Baca Juga: TERBARU! Harga Minyak Goreng Curah Hari ini 18 Maret 2022 di Pasar Tradisional, Cek Disini!

Bantuan Iuran tidak diterimakan kepada penerima bantuan, melainkan dibayarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan RI, kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sehingga penerima bantuan dapat menggunakan kepesertaan Jaminan Kesehatan tersebut, untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan sesuai aturan yang berlaku.

Jadi itulah mengapa anda tidak akan bisa menerima bantuan sosial ini secara langsung, maupun dalam bentuk dana. Semoga artikel ini membantu ya.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Cek Bansos Dinsos Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x