Menko Perekonomian mengatakan jika pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah telah bertemu dengan produsen minyak goreng.
Pada pertemuan antara Menko Perekonomian dengan para produsen minyak goreng ini mendapatkan beberapa hasil di antaranya:
1) Pemerintah meminta para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.
Baca Juga: Tahap Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24, Pastikan Hanya Dua NIK Ya
2) Menteri perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai HET atau Harga Eceran Tertinggi, berlaku mulai tanggal 16 Maret 2022.
3) Kaporli tetap akan melakukan pengawalan terhadap distribusi serta ketersediaan minyak goreng curah di pasar. ***