PSBB Palembang Diperpanjang, Ada Perubahan Peraturan Di PSBB Tahap 2

- 5 Juni 2020, 20:24 WIB
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru kembali menghadiri rapat sekaligus sosialisasi perubahan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II Kota Palembang di Rumah dinas Walikota Palembang, Jumat (5/6) siang.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru kembali menghadiri rapat sekaligus sosialisasi perubahan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II Kota Palembang di Rumah dinas Walikota Palembang, Jumat (5/6) siang. //Humas Pemprov Sumsel

Baca Juga: Cincin Raksasa dan Bulan Lebih Besar Pernah Kelilingi Planet Mars


Sementara itu menurut Liaison Officer BNPB Pusat Brigjen (Purn) Antoni Sinamora setiap daerah harus mempedomani beberapa pedoman yang dibuat oleh pemerintah pusat sesuai dengan keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid19.

"Ada strategi yang harus dilakukan setiap daerah antara lain memberikan informasi pendampingan dan arahan pengendalian covid 19 berbasis data dan fakta di lapangan, memberi analisis pakar pemerintah sesuai daerah berdasarkan warna zona, daerah zona merah menjadi prioritas untuk menjadi zona orange, ketua gugus tugas memberikan kewenangan kepada pemerintah setempat untuk menjalankan tugas, pengambilan keputusan harus melibatkan forkompinda, masyarakat, para pakar, pers. " ujarnya

Baca Juga: Robot Perseverance Jadi Unggulan NASA Dalam Eksplorasi Planet Mars
Dikatakannya pengambilan keputusan suatu daerah harus melalui tahapan prakonsisi (simulasi, edukasi, sosialisai) yang dimana tahapan sosialisasi harus bisa dipahami dan dimengerti serta dipatuhi oleh masyrakat setempat dan tak lupa setiap daerah menyiapkan management krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Hal ini merupakan bentuk usaha dari pihak pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid19 ini.

Di tempat Walikota Palembang Harnojoyo kembali mengingatkan bahwa PSBB Bukanlah sebuah larangan dengan sebuah pembatasan yang dapat dilakukan masyarakat dengan menggunakan protokol kesehatan yang ada.

"Saya kembali mengingatkan bahwa PSBB sebagai pembatasan bukan pelarangan kegiatan guna memutus rantai penyebaran covid 19 yang dimana merupakan pembatasan kegiatan sosial budaya, alur moda trasportasi dan yang lainnya maka dari itu pelaksanakannya dianjurkan untuk menggunakan masker diluar, menjaga jarak, serta menjaga imun tubuh." ujar Harnojoyo.

Baca Juga: Pesawat Tiongkok Tianwen-1 Akan Berlomba Dengan AS Dalam Misi Eksplorasi Planet Mars

Pemerintah Provinsi juga menyiapkan 10.000 rapid tes untuk masyarakat umum yang dapat di gunakan melalui drive-thru yang akan di lakukan setelah PSBB tahap II selesai. Usai melakukan rapat Gubernur beserta rombongan tampak meninjau Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid Kota Palembang.*(Julian)

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Humas Pemprov Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x