PSBB Palembang Diperpanjang, Ada Perubahan Peraturan Di PSBB Tahap 2

- 5 Juni 2020, 20:24 WIB
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru kembali menghadiri rapat sekaligus sosialisasi perubahan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II Kota Palembang di Rumah dinas Walikota Palembang, Jumat (5/6) siang.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru kembali menghadiri rapat sekaligus sosialisasi perubahan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II Kota Palembang di Rumah dinas Walikota Palembang, Jumat (5/6) siang. //Humas Pemprov Sumsel

ZONABANTEN.com - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru kembali menghadiri rapat sekaligus sosialisasi perubahan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II Kota Palembang di Rumah dinas Walikota Palembang, Jumat (5/6) siang.

Pada kesempatan tersebut, Herman Deru mengapresiasi kerja keras Kota Palembang atas hasil dari PSBB tahap pertama yang dinilainya membuahkan hasil yang tidak mengecewakan. Mengingatkan masyarakat sudah sangat sadar akan kesadaran akan protokol kesehatan agar dapat memutuskan rantai penyebaran Covid19 ini.

"Saya sangat mengapresiasi kerja keras Walikota Palembang beserta jajaran yang sangat membanggakan. Dimana hasil dari PSBB tahap pertama Kota Palembang tingkat kontak terkonfirmasi positif covid19 sebelum PSBB dilaksanakan menurut disurvei dari ahli epidemilogi Kndonesia Sumsel salah satunya dari Fakultas Kedokteran Unsri sebanyak 14 kasus namun setelah tanggal 3 Juni kemarin berkurang menjadi 6 kasus." ujar HD.

Baca Juga: Update Covid19, Pasien Sembuh di Sumsel 255 Orang

Baca Juga: Roscosmos Rusia Siapkan Kursi Untuk Astronot AS, NASA Bayar 1,2 Triliun

Karena alasan itu pula, HD mengakui menyetujui peraturan PSBB terbaru yang dibuat oleh Pemerintah Kota Palembang dengan merubah beberapa point tentang PSBB di tahap I. Dimana di peraturan terbaru tersebut masyarakat dapat melakukan aktivitas seperti memperpanjang jam kerja dari 5 jam menjadi 7 jam, melakukan kunjungan kerumah ibadah, melakukan akad nikah, dan melakukan aktivitas sosial lainnya dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan yang dibuat oleh gugus tugas.

"Saya menyetujui peraturan PSBB terbaru yang dibuat oleh pak Walikota yang diimbangi oleh kabar baik yang datang di PSBB tahap pertama dan dibantu oleh 1750 personil TNI/POLRI serta semua pihak terkait dengan hasil yang sangat membanggakan. Bahwa artinya sudah ada penurunan penyebaran covid 19 ini. Namun saya minta jangan gegabah dengan adanya peraturan terbaru ini masyarakat menjadi euforia." tegasnya lagi.

Baca Juga: 'Keke Bukan Boneka' Tidak Dapat Diakses Di Youtube, Rinni Wulandari KlarifikasiBaca Juga: Kemenag Sumsel Gelar Rakor Terkait Sosialisasi Pembatalan Haji

Menurut HD dari persetujuan ini dapat disimpulkan pula bahwa kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan sudah sangat baik oleh sebab itu HD berharap masyarakat tetap patuh akan protokol kesehatan yang ada agar tetap dapat mengurangi terjadinya penyebaran Covid 19 ini.

"Ini adalah masa transisi, kita tidak cukup satu dimensi tetapi ada 3 antara lain dimensi kesehatan, sosial dan ekonomi. untuk membuat sebuah kebijakan. Maka ketika Walikota merubah Perwali ini maka kita tidak boleh lalai. Dengan adanya peningkatan kesadaran Saya berharap Keberhasilan akan terjadi sesuai dengan yang kita harapkan." Harapnya

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Humas Pemprov Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x