Ingin Mendapatkan Bansos PBI? Silahkan Registrasi DTKS Terlebih Dahulu

- 9 Maret 2022, 10:36 WIB
 Registrasi DTKS untuk Mendapatkan Bansos PBI
Registrasi DTKS untuk Mendapatkan Bansos PBI / Tangkapan layar dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Seputar Bansos PBI, dan Cara Cek Daftar Penerima

Jika anda ingin mendapatkan Bansos PBI, maka nama anda harus sudah terdaftar terlebih dahulu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk mendaftarkan nama anda pada DTKS, anda harus memulai dengan registrasi, berikut tahapannya.

1. Mendaftarkan diri kepada Kepala Desa dengan membawa KTP dan KK

2. Kepala Desa melaksanakan Musyawarah Desa

3. Data hasil Musyawarah Desa disampaikan kepada Walikota atau Bupati melalui Camat

4. Walikota atau Bupati melalui Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH Melalui DTKS Cekbansos Kemensos Tahun 2022 Per KK Bisa Dapatkan Rp10,8 juta

5. Menteri Sosial menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setelah melalui tahapan tersebut, dan nama anda sudah terdaftar pada DTKS Kemensos, Anda juga telah memenuhi syarat lainnya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Cimahi.pikiran-rakyat.com cekbansos.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah