“Tapi untuk penyebabnya belum ada dugaan, kita berikan polisi untuk memulai proses,” kata Bima.
Seperti diketahui, Kota Bogor saat ini masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) , sehingga pertokoan di jalan Merdeka Bogor masih dalam keadaan tutup.
Baca Juga: Denda Pelanggaran PSBB Jakarta Capai 500 juta. Apa Saja Kesalahannya?
Dari Informasi yang kutip dari Dinas Kebakaran Kabupaten Bogor, kebakaran terjadi sekitar pukul 20.30 wib, menimpa dua buah ruko, yaitu toko naga makmur dan toko modern.
Dari data petugas pemadam kebakaran, tidak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut, namun 8 orang harus dibawa ke rumah sakit akibat menghirup asap.
Kebakaran sepenuhnya dapat ditangani pada pukul 01.45 wib setelah Pihak Pemadam Kebakaran menurunkan 12 unit pemadam.***
Baca Juga: Grand Prix MotoGP Inggris dan Australia 2020 Akhirnya Dibatalkan