- Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP beserta kata sandi Anda. Kemudian isi kode keamanan dan klik “login”.
- Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing”. Klik “Buat SPT”.
- Nantinya akan muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS. Jika benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.
- Formulir akan muncul di layar dan Anda dapat mengisi kolom yang ada sesuai dengan bukti potong pajak.
- Isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.
- Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu kode verifikasi akan dikirim ke surel atau nomor ponsel.
- Masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”.
- Secara otomatis, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP.
- Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Anda.
Demikianlah cara melapor SPT Tahunan menggunakan e-filling. Semoga membantu.***