Segera Lapor SPT Tahunan, Caranya Mudah! Tak Perlu Ke Kantor Pajak

- 8 Maret 2022, 08:27 WIB
Segera lapor SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2022
Segera lapor SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2022 /Instagram/ditjenpajakri
  • Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP beserta kata sandi Anda. Kemudian isi kode keamanan dan klik “login”.
  • Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing”. Klik “Buat SPT”.
  • Nantinya akan muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS. Jika benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.
  • Formulir akan muncul di layar dan Anda dapat mengisi kolom yang ada sesuai dengan bukti potong pajak.
  • Isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.
  • Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu kode verifikasi akan dikirim ke surel atau nomor ponsel.
  • Masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”.
  • Secara otomatis, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP.
  • Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Anda.

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini, Selasa 8 Meret 2022. Berbagai acara tv pilihan yang siap mengisi waktu luang Anda! 

Demikianlah cara melapor SPT Tahunan menggunakan e-filling. Semoga membantu.***

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kabar Priangan pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah