Segera Lapor SPT Tahunan, Caranya Mudah! Tak Perlu Ke Kantor Pajak

- 8 Maret 2022, 08:27 WIB
Segera lapor SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2022
Segera lapor SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2022 /Instagram/ditjenpajakri

ZONABANTEN.com - Segera Lapor SPT Tahunan sudah Presiden Jokowi ingatkan sejak 4 Maret 2022. Adapun batas waktu pelaporan adalah sampai 31 Maret 2022.

Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Istana mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan sudah lebih mudah, yaitu hanya perlu daring menggunakan e-filling.

E-filling memudahkan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan, karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Baca Juga: Seputar Kartu Prakerja Gelombang 24, Apakah Anda Termasuk dalam Golongan ini yang Tidak Boleh Mendaftar?

Melalui surat tersebut, Presiden Jokowi juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan ini penting, karena dibutuhkan untuk menunjang pembangunan negara.

Sebelumnya, kekhawatiran terhadap keamanan data user sempat terjadi, setelah sebuah akun Darktracer mengatakan bahwa data sebanyak 49 ribu credential user bocor.

Tetapi hal ini telah diatasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan dipastikan data DJP dan wajib pajak sudah dalam kondisi aman, sehingga masyarakat tak perlu khawatir lagi untuk melaporkan SPT Tahunan.

Dilansir dari Kabar Priangan, adapun cara untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jerawat Tak Kunjung Hilang? Masker dari Multani Mitti Ini Bisa Mengatasinya 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kabar Priangan pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x