Seputar Kartu Prakerja Gelombang 24, Apakah Anda Termasuk dalam Golongan ini yang Tidak Boleh Mendaftar?

- 7 Maret 2022, 20:50 WIB
Golongan yang Tidak Boleh Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 24/Tangkapan layar sorotan instagram @prakerja.go.id
Golongan yang Tidak Boleh Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 24/Tangkapan layar sorotan instagram @prakerja.go.id /
 
ZONABANTEN.com - Kartu Prakerja gelombang 24 akan dibuka, setelah gelombang 23 berakhir.

Biasanya, pembukaan Kartu Prakerja gelombang 24 dan gelombang sebelum-sebelumnya, diumumkan melalui instagram resmi akun prakerja.

Sembari menunggu Kartu Prakerja gelombang 24 dibuka, pastikan bahwa anda memenuhi syarat mendaftar prakerja.
 
Baca Juga: Apa itu Bansos PKH? Berikut Penjelasan Singkat dan Kriteria Penerimanya

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Program ini berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK.

Dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Program ini juga merupakan program yang ramah untuk difabel, sehingga difabel dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan, maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Selain itu, ada juga beberapa golongan yang tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja.
 
 
Golongan pekerjaan tersebut antara lain:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Karena hal tersebut termasuk syarat mendaftar program Kartu Prakerja, yaitu bukan merupakan golongan pekerjaan yang disebutkan di atas.
 
Baca Juga: Besaran Bansos PBI Itu Berapa? Simak Penjelasan Lengkapnya dan Cara untuk Mendapatkan Bantuannya di Sini

Sedangkan syarat lain dari Kartu Prakerja adalah:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Nah setelah mengetahui persyaratan dengan jelas, jika anda memenuhinya, maka silahkan mendaftar pada program prakerja.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x