Denda Pelanggaran PSBB Jakarta Capai 500 juta. Apa Saja Kesalahannya?

- 31 Mei 2020, 00:16 WIB
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA /

ZONABANTEN.com  - Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, selain menghimbau warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga mengeluarkan sanksi denda bagi warga maupun pelaku usaha yang masih membandel.

Hingga saat ini jumlah denda pelanggaran protokol kesehatan selama pelaksanaan PSBB di Jakarta sudah mencapai lebih dari 500 juta rupiah.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut disebabkan karena ketidakpatuhan warga dan pelaku usaha seperti tidak memakai masker, perusahaan yang tetap beroperasi padahal bukan 11 sektor yang diizinkan, kemudian mengadakan acara yang mengumpulkan orang dan sebagainya.

Baca Juga: Gubernur Banten Imbau Warganya Sebaiknya Belanja di Warung Tetangga

Meskipun demikian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan angka itu bukanlah target  pendapatan daerah.

Empat jenis tindakan dari Satpol PP pada para pelanggar tersebut antara lain penyegelan kepada 453 tempat usaha atau perkantoran, teguran tertulis kepada 9.323 orang, denda kepada 1.138 orang hingga kerja sosial kepada 14.783 orang.

"Paling banyak yang kena seperti tempat usaha seperti non-kuliner. Jadi sanksinya bukan sekadar denda, tapi juga tempat usaha kami segel sementara, kemudian dikenakan denda," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Sabtu, 30 Mei 2020, seperti dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Denda Pelanggaran PSBB Jakarta Capai Setengah Miliar Rupiah

Penindakan itu dilakukan, kata Arifin, berdasarkan laporan masyarakat melalui kanal Citizen Relation Management (CRM) DKI Jakarta. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat melapor dugaan pelanggaran PSBB seperti adanya perkumpulan orang, restoran yang menyediakan tempat makan di lokasi dan sebagainya.

Dia menjelaskan nilai denda yang dikumpulkan senilai Rp 599.850.000, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta, terbit 30 April 2020.

Baca Juga: Grand Prix MotoGP Inggris dan Australia 2020 Akhirnya Dibatalkan

Berdasarkan data yang diterima, sanksi juga berlaku untuk pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan penggunaan moda transportasi pergerakan orang dan barang.

Untuk pembatasan pelaksanaan di sekolah, penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian kegiatan sementara dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Baca Juga: Tanggul Sampah Jebol, Pinggiran TPA Cipeucang Dibenahi Pusat

Kemudian pembatasan pelaksanaan di tempat kerja, setiap pimpinan tempat kerja yang tidak dikecualikan terbukti melanggar penghentian sementara akan dikenakan sanksi sebagai berikut. Di antaranya penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan, denda administratif paling sedikit Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Bahkan bagi perusahaan yang dikecualikan dari penghentian sementara, namun tidak melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 dan dikenakan denda Rp25 juta sampai Rp50 juta.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Tangerang Kedepankan Pembukaan Tempat Ibadah

Untuk jenis usaha restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan pembatasan layanan untuk dibawa pulang dan mengabaikan protokol pencegahan COVID-19 dikenakan denda Rp5 juta sampai Rp10 juta.

Sementara untuk jenis usaha hotel yang tidak meniadakan aktivitas fasilitas layanan hotel yang menciptakan kerumunan, serta usaha konstruksi yang tidak melaksanakan kewajiban pembatasan aktivitas pekerja bakal dikenakan denda. Untuk kedua usaha ini dikenakan denda Rp25 juta sampai Rp50 juta.

Baca Juga: Ingin Hibur Pasien, Seorang Dokter Gunakan APD Kostum Superhero

Sedangkan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, setiap orang yang melanggar larangan melakukan ibadahnya di rumah ibadah bakal dikenakan sanksi teguran tertulis.

Lalu setiap orang atau badan hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan sosial dan budaya dengan memicu keramaian orang dikenakan denda Rp5 juta sampai10 juta.

Baca Juga: Cerita Kesembuhan Nenek Kamtin, Survivor Covid-19 Tertua Di Surabaya

Selanjutnya, pengemudi mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak memakai masker dikenakan denda Rp500.000-Rp1 juta.

Kemudian, setiap pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan barang yang melanggar ketentuan, dikenakan denda Rp100.000-Rp500.000.***(Gita Pratiwi)

 

 

Baca Juga: Sangat Berguna Saat Pandemi, Siapakah Penemu Hand Sanitizer?

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x