Belum Punya NPWP? Ini Cara Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak Online Bisa Lewat HP

- 7 Maret 2022, 15:55 WIB
Cara daftar NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak Online lewat HP / tangkapan layar YouTube Direktorat Jenderal Pajak/
Cara daftar NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak Online lewat HP / tangkapan layar YouTube Direktorat Jenderal Pajak/ /
 
ZONABANTEN.com - Ini cara daftar NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak online tanpa perlu datang ke kantor pajak dan bisa diakses lewat HP.

Cara daftar Nomor Pokok Wajib Pajak online ini dapat membantu mengarahkan kamu yang belum punya NPWP dan ingin mendaftar NPWP secara online.

Kamu bisa mengakses laman resmi www.ereg.pajak.go.id untuk membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak secara online.
 
Baca Juga: Link dan Sinopsis Episode 3 Drama 'Business Proposal', Hubungan Palsu Dimulai!

Sebagai informasi, NPWP merupakan identitas Wajib Pajak yang wajib dimiliki warga Negara yang memiliki penghasilan di atas rata-rata.

Ada 5 tahap dalam pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak online, yaitu aktivasi, login, pengisian data, pernyataan, lalu kirim permohonan.

Sebelum memulai proses aktivasi kamu perlu menyiapkan tiga hal yang diperlukan, yaitu email, Kartu Tanda Penduduk atau KTP, dan Kartu Keluarga.
 
Baca Juga: Dana Bansos Sembako BPNT 2022 Belum Diterima? Kirim Aduan Melalui Email dan WhatsApp dengan Cara Berikut

Tahap Pertama: Aktivasi

1. Ketik ereg.pajak.go.id pada browser

2. Klik Daftar

3. Masukan email dan ketik kode Captcha

4. Tekan Daftar, dan kamu akan mendapatkan email berisi link verifikasi

5. Klink link verifikasi yang ada di email

6. Lanjutkan dengan mengisi identitas seperti nama, password, nomor HP, pertanyaan keamanan dan kode captcha
 
Baca Juga: Update Sebaran Covid-19 Global Senin, 7 Maret 2022: Indonesia Naik ke Peringkat 15 dengan 5,7 Juta Kasus

7. Klik daftar

8. Akan muncul notifikasi setelah melakukan aktivasi

9. Buka email, klik link aktivasi baru yang ada di email

Tahap Kedua: Login

1. Isikan email, password, dan kode captcha di ereg.pajak.go.id

2. Klik login

Tahap Ketiga: Pengisian Data

1. Isikan data yang sesuai pada kolom yang tersedia
 
Baca Juga: Gigi Hadid Janji Sumbangkan Pendapatannya untuk Bantu Korban Perang di Ukraina dan Palestina

2. Klik Next

Tahap Keempat: Pernyataan

1. Beri centang pada kolom yang tersedia

2. Klik lanjut

3. Klik simpan

Tahap Kelima: Permohonan

1. Klik minta token

2. Isikan kode Captcha

3. Klik submit

4. Kode token akan dikirim ke email yang didaftarkan
 
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1, Simak Cara Mencairkan dan Mengecek Nama Anda Pada Daftar Penerima

5. Salin kode token

6. Klik permohonan

7. Isi kolom permohonan

8. Klik kirim

Demikian informasi untuk cara daftar NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak secara online.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: YouTube Direktorat Jenderal Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah